Korupsi memang sudah jadi masalah yang tidak asing lagi buat
Indonesia. Apalagi kelakuan busuk ini bahkan sudah terkesan jadi budaya buat
republik. Tak hanya di pegawai level rendahan, tapi petinggi atau pejabat negara
yang harusnya sudah berkecukupan dan tidak lagi rakus, justru kesandung juga.
Banyak sekali pejabat Negara yang terlilit korupsi memang jumlahnya banyak
banget gan. Nah, hukumonline.com cuma ingin menandai saja, siapa-siapa
petinggi negara yang posisinya cukup penting, namun ternyata kesandung juga
sama korupsi. Apalagi kan belum lama ini ada salah satu menteri yang belakangan
dicokok KPK.
Ini dia 5 pejabat Negara yang terindikasi korupsi dan
ditahan di KPK:
1. Hadi Purnomo - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
Hadi Purnomo ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh
permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak
1999, saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal
Pajak (Dirjen Pajak) 2002-2004.
Jabatan yang diemban oleh Hadi Purnomo (HP) saat ia
ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kesimpulan yang dibuat direktur Pajak Penghasilan (PPH) adalah keberatan wajib
pajak BCA ditolak, akan tetapi dalam hal ini HP itu justru kebalikannya. Dia
meminta kepada Direktur PPH selaku pejabat penelaah melalui nota dinas itu,
mengubah kesimpulan hasil telaah wajib pajak BCA yang semula ditolak menjadi
menerima seluruh keberatan.
HP selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak
tentang keberatan wajib pajak atas SKPN pada PT BCA tertanggal 18 Juli 2004
yang memutuskan menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak sehingga
tidak ada cukup waktu dan kesempatan bagi Direktur PPH selaku pejabat penelaah
keberatan untuk memberikan tanggapan atas pendapat dari Dirjen Pajak yang
berbeda.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan Pasal
2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Korupsi 1999 sebagaimana diubah dengan UU
Korupsi 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana
penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
2. Akil Mochtar - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar didakwa
penuntut umum KPK menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa
Pilkada di MK. Selama menjalankan aksinya, Akil telah menerima uang sejumlah
Rp47,78 miliar plus AS$500 ribu dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat
Ketua MK.
Uang-uang itu, menurut Penuntut umum Pulung Rinandoro,
diberikan untuk mempengaruhi putusan sejumlah sengketa Pilkada yang ditangani
Akil. Modus Akil hampir serupa di setiap pengurusan sengketa Pilkada. Misalnya,
dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Akil meminta Susi Tur Andayani
menyampaikan kepada Ratu Atut Chosiyah agar menyiapkan Rp3 miliar.
3. Andi Mallarangeng - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora)
KPK pada awal Desember 2012 menetapkan Menteri Pemuda dan
Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka korupsi dalam proyek
Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor tahun
anggaran 2010-2011.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi langsung
mundur dari jabatannya sebagai menteri dan juga dari kepengurusan Partai
Demokrat. Sejak ditetapkan sbg tersangka, Andi tidak langsung ditahan. Ia baru
ditahan pada Oktober 2013.
Andi baru menjalani sidang perdananya pada Maret 2014. Ia
didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan total
kerugian negara mencapai Rp464 miliar.
Secara spesifik, Andi disebut telah menerima suap sebesar
Rp4 miliar dan AS$550 ribu yang diberikan secara bertahap lewat adik
kandungnya, Choel Mallarangeng.
Lewat pengaruhnya sbg menteri, Andi juga dianggap telah
memperkaya orang lain, di antaranya eks kepala biro keuangan dan rumah tangga
Kemenpora Deddy Kusdinar; Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Anas Urbaningrum,
beberapa nama lainnya.
Selain itu, Andi juga dianggap telah memperkaya puluhan
perusahaan di antaranya 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya, PT
Yodya Karya, PT Global Daya Manunggal, dan sejumlah korporasi lain.
4. Suryadharma Ali - Mantan Menteri Agama (Menag)
Selasa 6 Mei 204 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi penyelenggaraan haji, dan telah meminta Suryadharma Ali dalam
penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
KPK menduga Suryadharma melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau
Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangan atau melakukan
perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran haji tahun 2012-2013.
Suryadharma mengaku tidak mampu menjangkau terlalu detail ke
jajaran di bawahnya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji
oleh KPK. Suryadharma mengatakan Tim Penyelidik KPK menanyakan penyelenggaraan
haji pada 2012-2013 terutama pengadaan katering dan pengadaan perumahan di Arab
Saudi.
Ketua Umum non-aktif Partai Persatuan Pembangunan itu
mengatakan keberadaan pemondokan-pemondokan haji yang tidak layak baru
diketahui ketika evaluasi penyelenggaraan pada empat hari hingga lima hari
setelah penyelenggaraan haji.
Menurut Suryadharma, di situlah muncul persoalan, antara
lain perumahan yang dikategorikan jelek. Suryadharma mengatakan dana total haji
selama satu tahun hingga saat ini berjumlah sekitar Rp70 triliun dan manfaat
atau bunga dari dana itu dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk peningkatan
kualitas layanan.
5. Rudi Rubiandini - Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas)
KPK mencokok Rudi Rubiandini Agustus tahun kemarin karena
dugaan suap terkait dengan jabatannya sebagai Ketua SKK Migas. Atas dugaan ini,
KPK mengenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU
Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah hampir setahun berproses di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Rudi harus menghadapi dinginnya jeruji besi selama 7 (tujuh) tahun,
karena Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair pertama,
Pasal 12 huruf a, dakwaan kedua, Pasal 11 UU Tipikor, dan dakwaan ketiga, Pasal
3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis yang diperoleh Rudi ini lebih rendah 3 tahun daripada
tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun.
Itulah 5 pejabat tinggi Negara yang kini sedang diperiksa
KPK dan sebagian besar sudah berada di tahanan KPK. Ayo lawan korupsi !
Sumber : Hukumonline.com via kaskus