Ini 12 Poin RUU KUHAP Yang Dianggap Melemahkan KPK
21.39 |
Beberapa hari ini banyak terjadi debat tentang RUU KUHAP
yang dianggap sengaja untuk melemahkan KPK. Meski para wakil rakyat di DPR
membantah bahwa RUU KUHAP yang sedang mereka siapkan itu bertujuan untuk
membatasi atau melemahkan KPK, namun jika dicermati poin-poinnya, memang ada
yang mengarah ke sana. Apa saja itu?
![]() |
gambar kaskus |
Mari kita perhatian 12 poin di bawah ini:
1. Dihapuskannya ketentuan penyelidikan.
2. KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar
KUHP.
3. Penghentian penuntutan suatu perkara.
4. Tidak adanya kewenangan memperpanjang penahanan dalam
tahap penyidikan.
5. Masa penahanan tersangka lebih singkat.
6. Hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan
penyidik.
7. Penyitaan harus mendapat izin hakim.
8. Penyadapan harus mendapat izin hakim.
9. Penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh
hakim.
10. Putusan Bebas tidak dapat dikasasi di Mahkamah Agung.
11. Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari
putusan pengadilan tinggi.
12. Ketentuan pembuktian terbalik tidak diatur.
Koalisi meragukan komitmen ketua dan sejumlah anggota
Panitia Kerja dalam pemberantasan korupsi. Beberapa anggotanya juga disebut
tersangkut kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Menurut Koalisi, masih banyak isu-isu krusial yang belum
disepakati oleh pemerintah dan DPR. "Belum ada kesepakatan antara
pemerintah dan DPR," kata Aminah.
Selain mempermasalahkan substansi, Koalisi juga menyoroti
proses pembahasan RUU KUHAP. Menurut Koalisi, rapat-rapat kerap dilakukan pada
waktu malam, tidak transparan, dan tertutup. Karena itu, tidak ada kontrol oleh
masyarakat. Aminah mengatakan partisipasi publik sangat minim dalam pembahasan
RUU. "Kami nilai proses pembahasan di DPR tidak transparan, tidak
akuntabel, dan tidak partisipatif," kata Aminah.
Menurut Koalisi, anggota Panitia Kerja yang hadir dalam
persidangan tidak sampai setengah dari total anggota yang berjumlah 27 orang.
"Bahkan, satu per satu meninggalkan tempat sidang," kata Aminah.
Koalisi juga menilai waktu pembahasan RUU sangat mepet
dengan pemilihan umum legislatif 2014. "Kami menilai alangkah lebih baik
jika pembahasan RUU KUHAP dihentikan terlebih dahulu dan dilanjutkan kembali di
periode berikutnya," kata Aminah.
Koalisi menyarankan pembahasan di periode berikutnya dimulai
dari awal. "Sehingga proses itu lebih berkualitas dan KUHAP yang
dihasilkan akan melindungi hak asasi warga negara," kata Aminah.
Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah RUU KUHAP dan
RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua beleid
tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.
Setelah kedua regulasi itu diserahkan, DPR membentuk Panja
RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi Hukum
DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya. Panja beranggota 26 orang yang datang
dari berbagai fraksi. Panitia Kerja telah memanggil sejumlah pihak, kecuali
KPK, untuk membahas RUU KUHAP.(tempo)
0 comments:
Posting Komentar