Ternyata Buronan FBI Kasus Paedofilia Pernah Mengajar DI JIS Selama 10 Tahun !

shares

Kasus kekerasan seksual di JIS berkembang.  Ada salah satu guru yang pernah mengajar di sana selama 10 tahun ternyata buronan FBI dalam kasus Paedofilia.  Dialah William J Vahey,  adalah seorang guru sekolah internasional yang memilih bunuh diri pada 21 Maret 2014 sebelum FBI menangkapnya karena menjadi pelaku paedofilia.

Ternyata Buronan FBI Kasus Paedofilia Pernah Mengajar DI JIS Selama 10 Tahun !

Semasa mudanya, Vahey ternyata pernah dipenjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Belum diketahui bagaimana dia kemudian bisa berkarier panjang sebagai guru.

"Vahey dipenjara di California, AS, pada tahun 1969 karena kekerasan seksual pada anak-anak laki-laki," kata penyidik FBI Patrick Fransen dilansir situs resmi FBI dan dikutip detikcom, Rabu (23/4/2014).

Vahey mengaku bersalah saat dituntut melakukan penganiayaan secara seksual kepada anak-anak. Ia dipenjara dan dikenakan masa percobaan, namun belum diketahui berapa lama masa penjaranya itu.

Menurut kantor berita Reuters, Vahey dikenakan wajib lapor sebagai pengidap orientasi seks menyimpang di California sepanjang sisa hidupnya. Akan tetapi, Vahey tak melakukannya sejak tahun 1970. Sebaliknya, dia berkeliling dunia menjadi guru sejak tahun 1972.

Vahey juga pernah bekerja di Jakarta International School (JIS) sebagai guru ilmu sosial pada tahun 1992-2002, lalu pindah ke Caracas, Venezuela, dan negara lainnya.

Vahey berstatus menikah dan memiliki dua anak yang sudah besar, dan memiliki rumah-rumah di London, Inggris, dan Hilton Head Island, Carolina Selatan, AS.

Pada 12 Maret 2014, dia diberhentikan dari tempatnya bekerja di Nikaragua setelah pihak sekolah memergoki USB berisi konten porno anak-anak miliknya. Pihak sekolah melaporkan ke FBI. Pada 19 Maret, FBI memeriksa USB-nya. Pada 21 Maret, Vahey bunuh diri di sebuah rumah di Minnesota, AS.


FBI kini sedang mencari sedikitnya 90 korban kekerasan seksual Vahey di 10 negara, termasuk Indonesia. Tujuannya untuk kepentingan penyidikan dan pendampingan.

Related Posts

0 comments:

Posting Komentar