Kasus Pembunuhan Sara, Ayah Pelaku Hafid Ternyata Dokter Aborsi !
23.11 |
Kasus pembunuhan Ade Sara mengingatkan kita betapa
pentingnya pendidikan dalam sebuah keluarga. Buah jatuh tak jauh dari pohonnya,
begitu pepatah yang cocok untuk menggambarkan perilaku pembunuh Ade Sara, Ahmad
Imam Al Hafid (19). Bukan kabar burung jika ayah Hafid, Sumantri Ownie, juga pernah
terlibat kasus pembunuhan.
![]() |
Pasangan Pembunuh Ade, Hafid & Syifa |
Seperti diberitakan okezone, Seorang tetangga Hafid,
Sandy, mengatakan, saat tahun 2009, dirinya sempat melihat berita di televisi
yang mengabarkan seorang dokter yang terlibat kasus aborsi. Saat ini ia
meyakini bahwa dokter tersebut adalah tetangganya sendiri.
"Dulu memang sempat ada kasus, dia kan memang dokter,
ditangkapnya dulu di Jakarta Utara. Bukan di sini, di rumahnya yang di Priok.
Tapi saya tahu pas lihat di TV kan ada mukanya," papar Sandy saat ditemui
di depan rumah Hafid di Jalan Pulogebang Permai Blok A1 No 8, Jakarta Timur,
Jumat (7/3/2014).
Menurutnya, baru tahun lalu, Sumantri Ownie dibebaskan. Dan
kini, dokter tersebut telah berhenti praktik. "Setahun lalu kayanya dia
bebas dari penjara," kata Sandy.
Sandy tak menyangka, kelakuan tersebut diturunkan kepada
Hafid. Saat mendengar kabar tentang pembunuhan Ade Sara, dirinya seakan tak
percaya, Hafid terlibat. Menurutnya, selama ini Hafid terkenal baik dan ramah.
"Baik-baik saja anaknya, saya tidak
sangka,"imbuhnya.
Kasus aborsi ini ramai dibicarakan pada Januari 2009 lalu.
Polisi menggerebek sebuah tempat praktik di Jalan Warakas I, Tanjung Priok,
Jakarta Utara. Diduga kuat, dr Ownie sudah berpraktik umum 12 tahun dan
melakukan aborsi selama empat tahun berdasarkan pengakuan sang istri.
Dari tempat praktiknya di Jalan Warakas Tanjung Priok,
polisi menemukan sedikitnya empat janin bayi. Dalam kasus ini, turut juga
ditetapkan sebagai terdakwa perawat Astuti Herawati, dan salah seorang
pasiennya, Ria Puspita.
Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Kitab
Undang-Undang Pidana. Jaksa sempat menjeratnya dengan putusan 1,5 tahun
penjara. Belum jelas berapa vonis yang dijatuhkan hakim.
0 comments:
Posting Komentar