5 Artis Cantik Yang Terjerat Kasus Hukum
22.21 |
Sejak awal tahun 2013 hingga saat ini, banyak artis cantik yang
berurusan dengan hukum. Kasus mereka beragam. Mulai dari kasus korupsi,
penganiayaan, tindak pidana pencucian uang.
Mau tahu siapa saja mereka? Inilah mereka yang sudah
dirangkum oleh inilah.com:
1. Nikita Mirzani
Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan
terhadap Fia di sebuah kelab malam di Bandung, Jawa Barat, pada Oktober 2013.
Model majalah pria dewasa tersebut dikenai Pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan. Kasus ini sedang berproses.
Sebelumnya Niki, panggilannya, divonis empat bulan penjara
oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2013 dalam
kasus penganiayaan.
Niki terbukti bersalah memukul Olivia dan Beverly Shandie di
salah satu kafe di Kemang, Jakarta Selatan, pada September 2012.
2. Eddies Adelia
Eddies Adelia terseret kasus penipuan yang diduga dilakukan
suaminya, Ferry Setiawan.
Eddies diduga menerima aliran dana dari bisnis batubara
fiktif sebesar Rp24 miliar. Rekening miliknya ditransfer uang
kurang lebih Rp1 miliar.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Eddies sebagai tersangka
TPPU (tindak pidana pencucian uang). Eddies menjalani pemeriksaan pertama
sebagai tersangka pada Jumat (7/3/2014).
Selama menjalani pemeriksaan, Eddies mengelak menjelaskan
dan menutupi pekerjaan suaminya. Padahal, seharusnya Eddies mencurigai dan
mempertanyakan asal kiriman uang dalam jumlah besar dari suaminya.
Tindakan yang dilakukan Eddies itu termasuk melanggar Pasal
5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU
Suami Eddies, Ferry ditangkap Polda Metro Jaya pada 18
Oktober tahun lalu di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu Ferry
ditangkap setelah dilaporkan oleh Apryadi karena melakukan
penipuan terhadap pelapor.
3. Angelina Sondakh
Angelina Sondakh terlibat kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Mantan Putri Indonesia itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Mahkamah
Agung (MA) pada November 2013.
Kariernya yang cemerlang menjadikan ia role model bagi
banyak wanita negeri ini. Bermodal kecerdasan dan popularitasnya yang menonjol,
Angie terjun ke dunia politik bergabung dengan Partai Demokrat.
Ia terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2004–2009 dan
2009–2014. Di dunia politik inilah kecantikan Angie terkontaminasi dengan virus
korupsi.
Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait
proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan
hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang
pengganti senilai Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta (sekitar Rp 27,4 miliar).
Sebelumnya baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
4. Julia Perez
Pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Jaktim memutuskan
Julia Perez bersalah telah menganiaya artis Dewi Persik.
Sebagai hukuman, artis yang kerap disapa Jupe ini diganjar
tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar dengan
rekan seprofesinya Dewi Persik di film "Arwah Goyang Karawang".
Vonis PN Jaktim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU
yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas vonis ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis
tersebut. Di tingkat kasasi, MA mengubah putusan yaitu menjadi vonis 3 bulan
penjara tanpa percobaan.
Jupe mendekam di penjara selama 3 bulan. Kini kekasih
pesepakbola asal Argentina, Gaston castano, ini telah menghirup udara bebas.
5. Dewi Persik
Mahkamah Agung (MA) melalui majelis kasasi menjatuhkan vonis
tiga bulan kurungan kepada artis dan pedangdut Dewi Murya Agung atau yang
dikenal Dewi Persik.
"Baru saja diputus pukul 14.00 WIB dan putusannya vonis
tiga bulan penjara dan perintah untuk ditahan," kata salah satu pejabat MA
yang enggan disebut namanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Menurut dia, Dewi Persik telah melanggar Pasal 351 ayat (1)
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai penganiayaan.
"Dalam visum dokter menunjukkan ada luka bekas cakaran
dan pukulan, sehingga kami tidak sependapat dengan putusan majelis hakim
pengadilan tingkat pertama dan banding yang hanya menghukum ringan," papar
pejabat MA tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa jaksa menuntut enam bulan penjara.
Namun majelis hanya mengabulkan tiga bulan kurungan.
Untuk diketahui, kasus Dewi Persik ini diadili oleh tiga
hakim agung yaitu Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun, dan Salman Luthan.
Dewi Persik sebelumnya dihukum 2 bulan pidana dengan
percobaan 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN
Jaktim) dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.
Kasus tersebut, buntut perseteruan antara Dewi Persik dan
Julia Perez yang terlibat perkelahian saat keduanya menjalani pengambilan
gambar sebuah film bergenre horor.
Kedua artis ini akhirnya saling melapor ke polisi, dan
berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA.
Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi tiga
bulan penjara. Julia Perez sudah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan
Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013.
0 comments:
Posting Komentar